IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional tetap kuat menjelang rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). OJK menilai indikator likuiditas perbankan masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, meski rasio likuiditas mengalami penurunan pada Juni 2026, kondisi tersebut masih tergolong wajar karena dipengaruhi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Sampai dengan Juni 2026, likuiditas perbankan masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75 persen, rasio AL/NCD mencapai 101,92 persen, dan AL/DPK sebesar 23,08 persen yang berada jauh di atas threshold minimal masing-masing,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
OJK mencatat Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 182,75 persen pada Juni 2026, sedikit menurun dari 186,54 persen pada Mei 2026. Meski turun, angkanya masih jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 100 persen.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 101,92 persen, turun dari 108,20 persen pada bulan sebelumnya, namun tetap berada di atas batas minimum 50 persen.