Adapun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat 23,08 persen, dibandingkan 24,74 persen pada Mei 2026. Nilai tersebut juga masih jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum regulator sebesar 10 persen.
Menurut Dian, penurunan rasio likuiditas mencerminkan fungsi intermediasi perbankan yang berjalan baik dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.
Meski kondisi industri secara agregat dinilai sehat, OJK mengakui distribusi likuiditas pada masing-masing bank dapat berbeda, bergantung pada struktur pendanaan, model bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas.
“Tantangan likuiditas pada beberapa bank tidak mencerminkan kondisi industri secara keseluruhan. Kami terus memantau secara intensif melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,” kata Dian.
OJK juga meminta perbankan menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi penarikan dana dalam jumlah besar, termasuk dana SAL pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Himbara.