sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Bangkrut Tambah Lagi

Banking editor Anggie Ariesta
25/09/2026 22:58 WIB
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat diJl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Bangkrut Tambah Lagi (FOTO:iNews Media Group)
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Bangkrut Tambah Lagi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat diJl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 2026.

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah rentang 12 persen. 

Karena permasalahan modal tak kunjung rampung, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement