Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan yang berlaku.
Informasi detail mengenai tata cara pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan diumumkan secara berkala oleh LPS melalui kanal informasi resminya.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total 12 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya (bangkrut) oleh OJK sepanjang tahun 2026.
Berikut adalah daftar BPR/BPRS yang mengalami kegagalan usaha dan masuk dalam proses likuidasi oleh LPS hingga September 2026: