"Perlu kami sampaikan bahwa penempatan dana dalam bentuk SBN dan SRBI merupakan salah satu upaya diversifikasi portofolio guna memastikan rasio-rasio likuiditas seperti AL/NCD, AL/DPK, LCR, dan NSFR tetap terjaga, namun kepemilikan instrumen ini tidak serta-merta menghambat fungsi intermediasi sepanjang likuiditas mencukupi dan risiko kredit dianggap acceptable," ujar Dian.
OJK memastikan akan terus memantau implementasi insentif ini agar tetap berjalan selaras dengan komitmen industri perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Berdasarkan data regulator, porsi kepemilikan surat berharga oleh perbankan domestik memang mencatatkan tren penurunan berkala menjelang paruh kedua tahun ini.
Data regulator menunjukkan adanya tren pergeseran aset perbankan dari instrumen pasar uang kembali ke sektor riil sepanjang kuartal kedua tahun ini. Realokasi likuiditas tersebut merefleksikan tingginya permintaan pembiayaan produktif di lapangan untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sampai dengan Juni 2026, secara nominal kepemilikan perbankan dalam SBN cenderung menurun dari sebesar Rp1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp1.051 triliun pada Juni 2026 dengan porsi 15,14 persen, demikian pula SRBI yang turun menjadi Rp616 triliun dengan porsi 62,77 persen, di mana penurunan porsi ini utamanya mencerminkan langkah perbankan memenuhi kebutuhan ekspansi penyaluran kredit seiring dengan terjaganya aktivitas sektor riil," ujar Dian.
(NIA DEVIYANA)