IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status High Shareholding Concentration (HSC) yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada tiga emiten perbankan tidak berkaitan dengan kesehatan bank maupun keamanan dana nasabah.
Tiga emiten yang masuk dalam daftar HSC yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa HSC merupakan kategori yang mencerminkan struktur kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Status tersebut menjadi informasi bagi pelaku pasar modal karena saham dengan kepemilikan terkonsentrasi umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi.
“Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
OJK menekankan bahwa pengelompokan HSC merupakan aspek teknis perdagangan di pasar modal dan tidak memengaruhi operasional perbankan sehari-hari. Aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal di bawah pengawasan regulator.