Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan bahwa OJK mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022-2023. Persisnya, terdapat pula dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada periode tersebut untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, Kiki menyebutkan bahwa instansinya telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis.
"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Kiki
Tindakan ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Friderica memastikan OJK tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar keuangan.
"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan wewenang OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tuturnya.