IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 29 Juni 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
"Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko saat RDK OJK Selasa (7/7/2026).
Pada industri keuangan syariah, meskipun terdapat penurunan pada kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah, Sukuk Korporasi berhasil tumbuh 15,23 persen year to date menjadi Rp101,64 triliun.
"Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,64 persen yoy," katanya.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.