IDXChannel - PT Bach Multi Global Tbk (BACH) ditetapkan sebagai Efek Syariah bertepatan dengan listing perdananya pada 8 Juli 2026.
"Ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK," tulis Bursa, Selasa (7/7/2026).
Dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh BACH.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik
Dengan masuknya BACH, maka Daftar Saham dalam Penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) bertambah menjadi sebanyak 579 saham.