IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Ibadah Perjalanan Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,3 juta. Jumlah ini naik lebih dari Rp19 juta dari BPIH 2026.
Hal itu diungkapkan Gus Irfan, sapaan akrabnya, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dia berkata, penyusunan BPIH ini memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 rupiah per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67," kata Gus Irfan.
Dari jumlah itu, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen per jamaah. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen termasuk biaya penerbangan rata-rata per jamaah.