IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola dan memastikan jamaah terlindungi.
Kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan. Pesan itu disampaikan Menhaj dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti.
Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.