sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah

News editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2026 10:06 WIB
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.
Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah (FOTO:iNews Media Group)
Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Percepatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari. Proses itu juga menerapkan pendekatan fiktif positif.

Melalui pendekatan tersebut, Nusron Wahid menjelaskan, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi dalam waktu tiga hari, pembayaran BPHTB tersebut dinyatakan telah disetujui.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2026). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement