sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/08/2026 11:11 WIB
Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)
15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nusron, target waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement