sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/08/2026 11:11 WIB
Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)
15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)

Dia menjelaskan, penetapan standar waktu layanan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," katanya.

Nusron menilai sistem pelayanan berbasis target waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja setiap tahapan proses peralihan hak.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program tersebut sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement