sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebijakan ASN WFH Tidak Ganggu Layanan Pertanahan

News editor Iqbal Dwi Purnama
12/04/2026 03:00 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu.
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebijakan ASN WFH Tidak Ganggu Layanan Pertanahan. (Foto: Inews Media Group)
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebijakan ASN WFH Tidak Ganggu Layanan Pertanahan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu layanan pertanahan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

"Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/2026). 

Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. 

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement