IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap PT Gema Suara Talbia dengan melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Pemblokiran diberlakukan sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan pelindungan hak jamaah umrah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 103 jamaah yang terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain itu, ditemukan persoalan pelayanan yang menyebabkan jamaah terlantar selama berada di Arab Saudi serta masih adanya kewajiban pengembalian dana (refund) kepada jamaah yang belum diselesaikan.
“Pelindungan jamaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jamaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jamaah.
“Kami ingin memastikan jamaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jamaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tutur dia.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk semakin selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jamaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.
(kunthi fahmar sandy)