sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Dukung Arab Saudi Berantas Makelar Haji Ilegal

Syariah editor Binti Mufarida
07/11/2026 07:20 WIB
Indonesia menyambut baik langkah tegas Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji.
Indonesia menyambut baik langkah tegas Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji. (Foto: Dok. Kemenhaj)
Indonesia menyambut baik langkah tegas Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji. (Foto: Dok. Kemenhaj)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik percaloan serta memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Dia pun menegaskan sikap tegas Pemerintah Arab Saudi merupakan langkah yang telah dinantikan dan menjadi momentum penting bagi pembenahan penyelenggaraan haji.

“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (7/11/2026). 

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, terbebas dari praktik makelar dan percaloan. Kemenhaj siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara bersih.
 
Dalam surat resminya, Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan. Praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, maupun komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya harus dicegah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement