sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya

Syariah editor Binti Mufarida
07/11/2026 04:04 WIB
Kemenhaj resmi merilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus 2027.
Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya. (Foto Istimewa)
Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026.

Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement