Permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November-5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah.
Ian kemudian menjelaskan, apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," ujar Ian.
Ian menambahkan, bagi jamaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email [email protected].