IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi. Besaran denda tersebut secara total mencapai Rp275 juta.
Dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026), OJK mengenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta kepada KLBF serta Rp75 juta kepada EPMT. Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan Forsta Kalmedic Global.
Proses transaksi ini terjadi pada 22 Desember 2025. Saat itu, Hale yang dimiliki oleh KLBF secara langsung menjual aset kepada Forsta yang dimiliki KLBF secara tidak langsung melalui PT Enseval Medika Prima, anak usaha EPMT.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang saling berdampingan satu sama lain seluas 25.100 meter persegi di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai transaksi mencapai Rp55,96 miliar.
"Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum," kata Kalbe dalam keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut.