sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Denda ADHI hingga KLBF soal Pelanggaran Transaksi Afiliasi

Market news editor Rahmat Fiansyah
07/11/2026 06:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: IMG/Isra Triansyah)
OJK menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: IMG/Isra Triansyah)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketujuhnya mulai dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) hingga PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) terkait pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026), OJK menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta kepada ADHI karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) antara ADHI dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Dalam kasus ini, regulator juga menetapkan denda kepada Toto Suharto Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi yang terjadi pada 31 Januari 2025 tersebut.

Setali tiga uang, ADCP yang tak lain anak usaha ADHI juga terkena imbas berupa denda Rp450 juta untuk kasus tersebut. Sementara dari sisi Penilai, OJK menjatuhkan denda Rp65 juta kepada Syaiful Hasan karena bertindak dalam memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi dari pihak ADCP.

Dalam kasus kedua, OJK juga menetapkan denda sebesar Rp1,35 miliar atas PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) terkait laporan keuangan. ASLI dinilai melanggar pasal 69 UU 8/1995 tentang Pasar Modal terkait aset tetap dalam laporan keuangan tahunan pada 2024 dan 2025 ihwal terdapatnya aset material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai serta informasi atas aset berdasarkan dokumen pendukungya.

Di kasus yang sama, Direksi ASLI, Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto juga dikenakan denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng atas perkara aset tersebut. Sementara Arief Prima yang bertindak sebagai auditor juga dikenakan denda Rp107,5 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement