IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Praktik tersebut melibatkan tiga pihak dan menggunakan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas transaksi tersebut.
Dalam siaran pers pada Rabu (4/11/2026), OJK menyebutkan hasil pemeriksaan menemukan adanya pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.
Tiga pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK juga mengidentifikasi adanya komunikasi antar-pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
Atas temuan tersebut, OJK menyatakan terdapat pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).