sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Denda ADHI hingga KLBF soal Pelanggaran Transaksi Afiliasi

Market news editor Rahmat Fiansyah
07/11/2026 06:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: IMG/Isra Triansyah)
OJK menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: IMG/Isra Triansyah)

OJK juga menetapkan denda senilai Rp925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) karena tidak melakukan prosedur transaksi material sekaligus transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. WMUU dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK 17/2020.

Kalbe Group juga ikut terdampak dari aksi "bersih-bersih" OJK di mana PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dikenakan sanksi masing-masing Rp200 juta dan Rp75 juta.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Terakhir, OJK memberikan peringatan tertulis kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) karena tidak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021-2024. Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama LMAS dan Itek Bachtiar serta Edwin Lim sebagai Direktur juga dikenakan denda senilai Rp712,5 juta secara tanggung rentang karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan LMAS.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement