"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jamaah batal ganti," tutur Gus Irfan.
Gus Irfan juga mengusulkan agar besaran BIPIH 2027 sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"BIPIH usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung BIPIH yang dibayar jamaah tidak jauh berbeda dengan BIPIH tahun yang lalu," ujar Gus Irfan.
(kunthi fahmar sandy)