IDXChannel - Komisi VIII DPR RI mendukung rencana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan regulasi baru yang mewajibkan program Manasik Kesehatan bagi seluruh calon jamaah haji mulai musim penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Diketahui, kebijakan ini sengaja dirancang jauh-jauh hari sebagai langkah preventif untuk menggembleng kesiapan fisik jamaah, sekaligus menyelaraskan aturan dengan pengetatan standar kesehatan yang diberlakukan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena menilai manasik kesehatan ini harus dijadikan filter utama untuk memastikan asas istitaah (kemampuan) kesehatan jamaah terpenuhi secara mutlak. Menurutnya, program ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas medis di atas kertas, melainkan instrumen riil guna menekan angka kedaruratan medis dan kematian jamaah Indonesia di Tanah Suci.
"Kami mendukung langkah penerapan program manasik kesehatan haji mulai 2027. Program ini harus benar-benar memastikan bahwa jamaah yang berangkat dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat istitaah, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan optimal," kata Mahdalena dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (4/7/2026).