sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK

Market news editor Anggie Ariesta
07/07/2026 16:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)

IDXChannel Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Langkah represif ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, dari awal tahun hingga 29 Juni 2026, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Mulai dari denda Rp86 miliar hingga pencabutan izin usaha.

"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," ujar Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement