sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK

Market news editor Anggie Ariesta
07/07/2026 16:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)

Hasan menegaskan, bertahannya label Emerging Markets dari MSCI bukanlah akhir dari target kerja komparatif otoritas.

OJK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dan mempercepat implementasi program-program strategis di pasar modal, dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor.

Akselerasi reformasi ini juga difokuskan untuk menjawab berbagai masukan, keluhan, serta perhatian dari para pelaku industri guna mempertebal kredibilitas keamanan bertransaksi di bursa efek dalam negeri.

Ke depan, kata dia, daya saing dan peran strategis pasar modal Indonesia di kancah global akan terus dipacu, dengan modal utama berupa ketangguhan kinerja ekonomi makro nasional yang bergerak linier sesuai dengan kondisi fundamentalnya.

"Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement