sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK

Market news editor Anggie Ariesta
07/07/2026 16:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar ke Pelaku Sektor PMDK. (Foto Istimewa)

Adapun MSCI telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.

Dalam laporannya, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Indonesia di dalam kelompok pasar berkembang (Emerging Markets).

Keputusan ini didasari oleh pengakuan langkah-langkah pembenahan struktur bursa yang tengah dieksekusi pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang benar.

"Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," kata Hasan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement