IDXChannel—Peluncuran fitur terbaru bernama "Rapor Kredit" oleh PT Bank Jago Tbk (ARTO) sempat memicu perbincangan hangat dan menjadi sorotan netizen di platform media sosial seperti X (Twitter) dan Threads.
Netizen ramai mempertanyakan adanya klausul persetujuan (consent) di dalam aplikasi yang meminta izin nasabah untuk membagikan data mereka kepada pihak ketiga. Hal ini memicu kekhawatiran dan keraguan publik di tengah maraknya isu kebocoran data nasabah di sektor finansial saat ini.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak Bank Jago menegaskan bahwa langkah meminta persetujuan tersebut murni merupakan pemenuhan regulasi perlindungan data pribadi yang ketat, bukan untuk penyalahgunaan komersial atau penyebaran secara sembarangan.
Andy Djiwandono, Head of Sustainability & Digital Lending, menjelaskan bahwa fitur Rapor Kredit ini dirancang untuk menarik data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga proses penarikan data berbasis API (Application Programming Interface) ini legal, bank wajib mengantongi izin eksplisit dari pemilik data atau nasabah yang bersangkutan.