IDXChannel - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap finalisasi.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden. Said Iqbal mengungkapkan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli 2026," kata Said Iqbal selepas pertemuan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
"Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," lanjutnya.