sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus 2026, Potongan Aplikator Akan Diatur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/08/2026 22:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi.
Kemenhub menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kemenhub menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. Aturan ini diperkirakan terbit pada akhir Agustus 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan, salah satu poin yang akan diatur dalam perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup jasa pengantaran barang dan makanan.

"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur pengantaran barang dan makanan," ujar Dudy dikutip Minggu (21/8/2026).

Menurut Dudy, pengaturan batas potongan aplikator untuk layanan angkutan penumpang relatif lebih mudah dibandingkan jasa pengantaran makanan dan barang. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang masih difinalisasi agar aturan tidak menimbulkan salah pemahaman antara mitra pengemudi dan aplikator.

"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan point to point, tapi kalau pengantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik point, ini kan perlu dihitung," kata Dudy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement