sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus 2026, Potongan Aplikator Akan Diatur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/08/2026 22:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi.
Kemenhub menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kemenhub menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Selain mengatur batas potongan, Dudy mendorong aplikator untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada mitra pengemudi mengenai pendapatan yang diterima serta potongan yang dikenakan dari setiap tarif yang dibayarkan pengguna.

Menurut dia, transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara mitra pengemudi dan aplikator mengenai skema tarif baru. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan potongan yang dapat diambil aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.

"Akhirnya saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan receipt-nya itu, berapa sih sebenarnya yang diterima pengemudi. Sehingga tidak ada penafsiran lain lagi terhadap tanda terima (penerimaan ojol)," sambungnya.

Lebih lanjut, Dudy berharap aplikator dapat mengedukasi mitra pengemudi bahwa potongan yang dikenakan merupakan biaya layanan dan pemeliharaan platform yang dibangun melalui investasi.

"Kan kesannya karena dibilang komisi akhirnya seolah potongan itu terasa banyak. Padahal kan ketika menggunakan aplikasi, ya tentu harus bayar biaya perawatan, maintenance, walaupun ya sebenarnya itu pengguna juga yang membayar. Makanya namanya platform fee, bukan komisi," ujarnya

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement