Dalam skema baru ini, Said Iqbal menjamin hak-hak normatif pekerja akan terlindungi sepenuhnya, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Ia juga meminta agar sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN mempertimbangkan masa kerja karyawan.
"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," kata dia.
Dia menilai dengan diterapkannya model hubungan kerja langsung melalui anak perusahaan BUMN, maka praktik outsourcing konvensional yang bersifat eksploitatif dapat diminimalisir.
"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," kata Said.
(Nur Ichsan Yuniarto)