sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan Outsourcing Masuk Finalisasi, Said Iqbal: Ditargetkan Rampung Juli 2026

Economics editor Rohman Wibowo
09/07/2026 18:05 WIB
Pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.
Revisi Aturan Outsourcing Masuk Finalisasi, Said Iqbal: Ditargetkan Rampung Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing Masuk Finalisasi, Said Iqbal: Ditargetkan Rampung Juli 2026

IDXChannel - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap finalisasi. 

Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden. Said Iqbal mengungkapkan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.

"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli 2026," kata Said Iqbal selepas pertemuan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

"Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," lanjutnya.

Salah satu poin substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan. Said menegaskan bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.

"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," kata dia.

Terkait kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Iqbal menekankan adanya persyaratan yang jauh lebih ketat.

Menurutnya, BUMN hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha.

"Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya," katanya.

"Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," kata Said Iqbal.

Dalam skema baru ini, Said Iqbal menjamin hak-hak normatif pekerja akan terlindungi sepenuhnya, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Ia juga meminta agar sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN mempertimbangkan masa kerja karyawan.

"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," kata dia.

Dia menilai dengan diterapkannya model hubungan kerja langsung melalui anak perusahaan BUMN, maka praktik outsourcing konvensional yang bersifat eksploitatif dapat diminimalisir. 

"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," kata Said.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement