Salah satu poin substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan. Said menegaskan bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.
"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," kata dia.
Terkait kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Iqbal menekankan adanya persyaratan yang jauh lebih ketat.
Menurutnya, BUMN hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha.
"Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya," katanya.
"Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," kata Said Iqbal.