IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas industri, khususnya gas alam cair (liquified natural gas atau LNG) menjadi USD13 per MMBTU. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi biaya produksi yang membutuhkan banyak gas, sehingga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dihindari.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga LNG. Kebijakan ini membantu meredakan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor granit, keramik, dan tekstil.
Said mengatakan, penurunan harga gas merupakan hasil pembahasan dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Usulan dari pelaku usaha semula meminta harga gas diturunkan dari sekitar USD23 per MMBTU menjadi USD15 per MMBtu.
"Yang diminta oleh dunia usaha sebenarnya dari USD23 per MMBTU turun menjadi USD15. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi USD13 per MMBTU," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Said mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Satgas PHK, perusahaan-perusahaan di sektor granit dan keramik mulai memperoleh ruang untuk memperbaiki struktur biaya setelah harga gas diturunkan. Kondisi tersebut membuat perusahaan memilih menahan rencana PHK.
"Laporan terakhir dua hari yang lalu, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," katanya.