Dia juga membenarkan bahwa saat nasabah mengaktifkan fitur, akan muncul tahapan berisi syarat dan ketentuan di layar. Pada tahap itu, Jago selaku pengelola aplikasi, meminta izin dari calon debitur untuk memberikan datanya kepada pihak lain.
“Pihak lain yang dimaksud di sini adalah penyelenggara ditariknya data SLIK OJK. Karena sejak tahun lalu, regulasi data privacy yang baru sudah sangat ketat, jika kami mau memberikan data nasabah ke pihak ketiga untuk ditarik datanya, wajib hukumnya ada explicit consent. Kami melakukannya sesuai aturan," ujar Andy di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Untuk menepis keraguan masyarakat, Bank Jago memastikan bahwa seluruh infrastruktur teknologi yang digunakan untuk mengirim dan mengelola data nasabah telah diproteksi dengan standar keamanan perbankan tertinggi.
Sebagai bank berbasis teknologi, keamanan siber dan pengembangan aplikasi berjalan beriringan tanpa kompromi.
Andy merinci fondasi keamanan IT yang diterapkan oleh Bank Jago. Sistem Bank Jago sudah tersertifikasi secara resmi, termasuk sertifikasi ISO untuk manajemen keamanan informasi.