Dia menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Adi menambahkan bahwa keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari penyelesaian aspek administratif penggabungan, tetapi juga dari kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional
dan berkelanjutan.
"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan
berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal," ujar dia.
Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027, yang menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama dalam membangun industri BPR yang lebih tangguh, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.