sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery

Economics editor Anggie Ariesta
15/07/2026 04:00 WIB
Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 
Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi kontemporer yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi di mata investor retail maupun institusi.

"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain," kata Friderica.

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.

ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement