sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Avtur Melonjak, Menhub Ungkap Alasan Pilih Naikkan Fuel Surcharge ketimbang TBA

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/04/2026 04:00 WIB
Pemerintah resmi mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen kepada konsumen.
Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Selain itu, kata Menhub, pilihan tersebut juga diambil karena pemerintah meyakini perang di Timteng tidak akan lama. Dia melihat tanda-tanda tersebut adanya perdamaian lewat gencatan senjata.

"Bahwa kalau melihat penjelasan, itu kita cukup optimistis, apalagi arah perang ini tidak panjang sudah terlihat dengan adanya gencatan senjata, sehingga pembicaraan TBA kita sepakati tidak kita lakukan, apalagi sekarang low season, sehingga airlines juga tidak menaikkan harga, bagaimana sekarang mereka menjaga agar masyarakat tetap bisa terbang, karena kan bisa merepotkan industri penerbangan juga (kalau tiket terlalu mahal)," tuturnya.

Menhub menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat yang saat ini ditetapkan maksimal 13 persen bisa dikaji ulang dengan menimbang harga avtur dunia jika mengalami penurunan di kemudian hari. 

"Mudah mudahan dalam dua pekan ke depan (perang) bisa berakhir. Kita serahkan harga avtur ke pasar, sesuai pembicaraan kepada airlines, kita kumpulkan semuanya, kita sepakat naik menjadi 38 persen untuk fuel surcharge," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement