IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mewaspadai potensi tekanan terhadap profitabilitas akibat perkembangan suku bunga global maupun domestik.
Tekanan terhadap margin pembiayaan tersebut dinilai berpotensi lebih terasa pada portofolio yang menggunakan skema suku bunga mengambang atau floating rate.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan sebesar 4,75 persen, sedangkan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Jasa Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pelaku industri perlu menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi potensi peningkatan biaya dana.
“Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Meski menghadapi ketidakpastian suku bunga, kinerja keuangan industri pembiayaan hingga Juni 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Industri multifinance mencatat laba bersih operasional sebesar Rp12,75 triliun atau tumbuh 15,72 persen secara tahunan (YoY). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh efisiensi biaya operasional, peningkatan penyaluran pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang tetap terjaga.
Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh 1,88 persen YoY. OJK memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih akan positif hingga akhir 2026, meskipun terdapat kecenderungan bias ke bawah dari target proyeksi awal.
Untuk menjaga pertumbuhan industri, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk menangkap peluang pasar baru melalui diversifikasi produk dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
OJK juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan deregulasi untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi industri dalam mengembangkan bisnis.
“Pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan, di samping adanya POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan POJK Nomor 46 Tahun 2024 untuk memuat deregulasi pertumbuhan industri,” jelas Agusman.
POJK Nomor 35 Tahun 2025 memuat sejumlah stimulus relaksasi bagi industri perusahaan pembiayaan.
Pertama, pemberian kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.