sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset Terkait BLBI Diburu, Kemenkeu Siapkan Pengembaliannya untuk APBN

Economics editor Rohman Wibowo
22/09/2026 16:45 WIB
Kemenkeu terus memburu aset yang berkaitan dengan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bagian dari upaya pemulihan hak keuangan negara.
Aset Terkait BLBI Diburu, Kemenkeu Siapkan Pengembaliannya untuk APBN. (Foto: Ilustrasi)
Aset Terkait BLBI Diburu, Kemenkeu Siapkan Pengembaliannya untuk APBN. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu aset yang berkaitan dengan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bagian dari upaya pemulihan hak keuangan negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan terus mengejar kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Aset yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tutur Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam prosesnya, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penagihan secara aktif. Upaya tersebut dilakukan mulai dari penyusunan daftar obligor, membuka ruang mediasi, hingga melakukan penyitaan terhadap aset yang menjadi jaminan.

Kemenkeu juga menggandeng aparat penegak hukum dalam proses penelusuran dan penandaan aset yang berkaitan dengan dana talangan BLBI maupun obligasi rekapitalisasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement