"Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pelunasan seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur.
"Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegasnya.
Adapun para debitur tersebut sebelumnya tercatat sebagai nasabah perbankan yang menerima kucuran BLBI dan kemudian direkapitalisasi sebelum sejumlah institusi keuangan tersebut diambil alih oleh negara.
Sementara itu, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi penanganan krisis ekonomi 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pembagian sisa surplus operasional Bank Indonesia ke kas negara.