IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, sebanyak 327 perusahaan tercatat atau setara 35,82 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen hingga 31 Maret 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi kembali kepatuhan para emiten tersebut berdasarkan laporan per 30 Juni 2026. Data tersebut wajib diserahkan oleh masing-masing perusahaan kepada Bursa paling lambat 10 Juli 2026.
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan tersebut, BEI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Selain sosialisasi regulasi secara berkala dan pemberian pengingat masa transisi, Bursa juga memfasilitasi kebutuhan emiten melalui layanan hot desk serta program capacity building guna meningkatkan kinerja perusahaan dan investor relations.
Saidu merinci, langkah intensif lain yang sedang berjalan adalah pendampingan langsung bagi emiten yang belum mencapai target.