IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan kepatuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Selain sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri, kehadiran SNI juga untuk melindungi masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia. Pemberlakuan SNI bagi produk AMDK juga telah diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi enam bulan. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan produk AMDK yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.
Dalam rangka memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan. Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, sesuai dengan masa penyesuaian selama 18 bulan.