Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari menambahkan, BSKJI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri, mulai dari pemahaman regulasi dan proses sertifikasi hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SIINas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Sebagai UPT Kemenperin yang melayani wilayah Maluku, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyiapkan layanan terpadu bagi pelaku industri AMDK yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi SNI. Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan SNI wajib, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan bahwa produk AMDK yang dikonsumsi telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat manfaat berupa peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan daya saing, serta peluang memperluas akses pasar.
(Rahmat Fiansyah)