IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku. Operator yang tetap mengoperasikan kendaraan tersebut terancam mendapat tindakan tegas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan kendaraan yang dokumennya tidak berlaku berpotensi mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
"Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada," kata Aan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Aan meminta masyarakat, terutama yang menggunakan bus untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan.
Menurut dia, status perizinan dan uji berkala kendaraan dapat diperiksa masyarakat melalui aplikasi Spionam maupun Mitra Darat. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.