sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Masih Temukan Bus Dokumen Kedaluwarsa, Operator Bakal Ditindak Tegas

News editor Iqbal Dwi Purnama
27/08/2026 01:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku.
Kementerian Perhubungan menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kementerian Perhubungan menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku. (Foto: Dok. Kemenhub)

"Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan," ujarnya.

Selain aspek administrasi kendaraan, Kemenhub juga meminta operator memastikan bus yang dioperasikan benar-benar laik jalan. Kondisi pengemudi juga harus menjadi perhatian, terutama terkait kesehatan dan waktu istirahat sebelum bertugas.

"Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman," tutur Aan.

Kemenhub menegaskan keselamatan transportasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan operator, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat dengan memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin dan memenuhi standar kelaikan jalan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement