IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di seluruh pasar, termasuk pasar reguler dan pasar tunai.
Selama ini, saham yang dapat ditransaksikan di pasar reguler memiliki batas bawah Rp50 alias gocap. Sementara transaksi saham di pasar negosiasi, termasuk saham di papan pemantuan khusus, bisa turun di bawah Rp50.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana ini ditempuh untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham di harga Rp50 dapat ditransaksikan, serta mewujudkan price discovery yang baik.
"Kami akan menghapus batas harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan dengan APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia) dan AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia) untuk mendapat respons dari pelaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey mengungkapkan, rencana kebijakan penghapusan batas bawah Rp50 per saham juga dikomunikasikan dengan investor asing. Saham konstituen indeks global MSCI dan FTSE seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) selama ini sulit ditransaksikan karena lebih banyak investor yang menjual.