IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Batas bawah harga saham yang saat ini berada di level Rp50 per saham rencananya akan diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujar Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Jeffrey, BEI telah meminta masukan dari pelaku industri melalui diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).